Minggu, 26 Februari 2012

Renungan Malam

Ada seekor siput selalu memandang sinis terhadap katak. Suatu hari, katak yg kehilangan kesabaran akhirnya berkata kepada siput:

"Tuan siput, apakah saya telah melakukan kesalahan, sehingga Anda begitu membenci saya?"

Siput menjawab: "Kalian kaum katak mempunyai empat kaki & bisa melompat ke sana ke mari,
Tapi saya mesti membawa cangkang yg berat ini, merangkak di tanah, jadi saya merasa sangat sedih."

Katak menjawab: "Setiap kehidupan memiliki penderitaannya masing², hanya saja kamu cuma melihat kegembiraan saya, tetapi kamu tidak melihat penderitaan kami (katak)."

Dan seketika, ada seekor elang besar yg terbang ke arah mereka, siput dg cepat memasukan badannya ke dalam cangkang, sedangkan katak dimangsa oleh elang...

Akhirnya siput baru sadar... ternyata cangkang yg di milikinya bukan merupakan suatu beban... tetapi adalah kelebihannya...

Nikmatilah kehidupanmu, tidak perlu dibandingkan dg orang lain. Keirian hati kita terhadap orang lain akan membawa lebih banyak penderitaan...

Rejeki tidak selalu berupa emas, permata atau uang yg banyak bukan pula saat kita di rumah mewah & pergi bermobil.

Karena bukan kebahagiaan yg menjadikan kita berSYUKUR tetapi berSYUKURlah yg menjadikan kita berbahagia... 

Jumat, 09 Desember 2011

najis dan cara membersihkanya

Membersihkan najis dari badan, pakaian dan tempat shalat hukumnya adalah wajib berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Dan pakaianmu maka sucikanlah,” (QS. Al-Muddatstsir: 4) dan juga berdasarkan hadits-hadits yang akan datang.
Najis adalah semua benda yang dihukumi kotor oleh syariat, dan dia terbagi dua:
1. Hukmiah: Yaitu benda suci yang terkena najis.
2. Ainiah: Yaitu benda yang merupakan najis.
Perlu diketahui bahwa semua yang najis adalah haram, akan tetapi tidak semua yang haram adalah najis. Karenanya untuk menunjukkan sebuah benda itu najis, tidak cukup berdalil dengan dalil yang menunjukkan haramnya, karena asal segala sesuatu di bumi adalah suci sampai ada dalil yang menyatakan najisnya.
[Lihat: Bidayatul Mujtahid: 1/54-55, 60, Asy-Syarhul Mumti': 1/414-415 dan Subulus Salam: 1/158] A. Apakah najis hanya bisa dihilangkan dengan air?
Pendapat yang paling kuat dalam masalah ini -dan merupakan pendapat Al-Hanafiah- adalah bahwa yang menjadi patokan dalam masalah ini adalah hilangnya zat najis tersebut. Karenanya kalau zat najisnya sudah hilang maka berarti dia telah suci, walaupun hilangnya najis tidak dengan menggunakan air. Misalnya: Tinja manusia yang mengalami istihalah (perubahan wujud) menjadi tanah maka dia menjadi suci, atau kencing di kain hilang oleh angin dan sinar matahari (tanpa disiram air) maka dia juga sudah dianggap suci, atau sandal yang menginjak najis digosokkan ke tanah. Walaupun tidak diragukan bahwa alat yang paling afdhal  digunakan untuk membersihkan najis adalah air, karena dia lebih menyucikan, wallahu a’lam. Ini yang dikuatkan oleh Syaikh Ibnu Al-Utsaimin dalam Al-Mumti’: 1/424-427
(Lihat juga: Al-Bidayah: 1/60-61 dan Nailul Authar: 1/52-53, 56)
B. Cara menghilangkan najis
Cara menyucikan sebuah benda yang terkena najis adalah dengan menghilangkan zat, rasa, bau dan warna dari najis tersebut. Akan tetapi kalau bau atau warnanya susah untuk hilang -misalnya pada darah haid-, maka itu dimaafkan (tidak masalah) selama zat sudah hilang dan benda tersebut sudah dihukumi suci. Ini berdasarkan kisah Khaulah bintu Yasar yang bertanya kepada Nabi tentang darah haid yang mengenai pakaian, maka beliau menjawab, “Cukup kamu siramkan air dan tidak mengapa dengan bekasnya.” HR. Abu Daud
[Lihat: Manarus Sabil: 1/24 dan As-Subul: 1/169]
Akan tetapi diperkecualikan darinya masalah istijmar (bebersih dari tinja dan kencing dengan menggunakan batu atau yang semisalnya). Karena sudah diketahui bersama bahwa tinja tidak akan hilang secara sempurna dengan batu tapi pasti masih tersisa sedikit najis, akan tetapi bersamaan dengan itu syariat memaafkannya. Ini adalah pendapat dari Imam Asy-Syafi’i.
[Lihat Al-Bidayah: 1/59]
Adapun berapa kali mencucinya, maka tidak ada dalil yang menerangkan jumlahnya kecuali pada jilatan anjing, dicuci sebanyak 7 kali atau delapan kali. Maka asalnya kalau disiram satu kali najisnya sudah hilang maka itu sudah cukup.
[Lihat: Al-Mumti': 1/420-423]
C. Berikut benda-benda yang merupakan najis:
1. Kencing dan tinja manusia.
Ini berdasarkan hadits Abu Said Al-Khudri, “Apabila salah seorang dari kalian datang ke mesjid, maka hendaklah ia membalik sandalnya lalu melihatnya, bila ada kotoran maka hendaknya ia gosokkan ke bumi, lalu ia shalat memakai sandalnya”. (HR. Ahmad dan Abu Daud) Ini pada tinja. Adapun kencing, maka dalilnya adalah hadits Abu Hurairah riwayat Al-Bukhari dan Muslim tentang kisah orang pedalaman yang kencing di masjid, kemudian Rasulullah -shollallahu ‘alaihi wasallam- memerintahkan para shahabat untuk mengambil satu timba besar berisi air lalu menuangkannya di atas kencing tersebut.
Kencing manusia di sini mencakup kencing anak kecil (lelaki dan perempuan) yang belum memakan apa-apa kecuali ASI, berdasarkan keumuman hadits di atas. Hanya saja dalam menyucikannya terdapat perbedaan, dimana Nabi -shallallahu alaihi wasallam- bersabda, “Kencing anak lelaki disirami air dan kencing anak perempuan dicuci.” (HR. At-Tirmidzi dan Ahmad dari Ali).
[An-Nail: 1/55-57, 85, Al-Mumti': 1/437-438 dan As-Subul: 1/165-166]
2. Rautsah (tinja kuda, keledai dan baghal -peranakan dari kuda dan keledai-)
Ini berdasarkan hadits Ibnu Mas’ud, “Sesungguhnya Nabi shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam mendatangi tempat buang hajat. Maka beliau memerintahkan saya mengambil tiga batu untuknya. Maka saya hanya mendapatkan dua batu dan tidak menemukan yang ketiga. Lalu saya mengambil rautsah, maka beliau mengambil kedua batu tersebut dan melemparkan rautsah dan berkata: “Ini adalah riksun (najis)”. HR. Al-Bukhari
[Lihat An-Nail: 1/65 dan Lisanul Arab: 4/206]
3. Madzi
Dia adalah air yang keluar dari kemaluan lelaki dan perempuan yang sifatnya tipis, putih, keluar ketika adanya syahwat, tidak terpencar sehingga keluarnya kadang tanpa disadari serta tidak merasa lelah setelah keluarnya. Definisi ini disebutkan oleh An-Nawawi dan Ibnu Hajar -rahimahumallah-. Najisnya berdasarkan kisah Al-Miqdad yang bertanya kepada Nabi tentang madzi, maka beliau menjawab, “Hendaknya dia mencuci kemaluannya dan berwudhu.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ali). Perintah mencuci kemaluan menunjukkan najisnya, dan yang dicuci hanyalah bagian kemaluan dan bagian pakaian yang terkena madzi saja.
[Lihat: An-Nail: 1/66-67]
4. Darah haid dan nifas
Nabi -shallallahu alaihi wasallam- bersabda tentang darah haid yang mengenai pakaian, “Hendaknya dia menggosoknya kemucian mengoreknya dengan kuku kemudian menyiramnya dengan air kemudian dia baru boleh shalat dengan pakaian itu.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Asma` bintu Abi Bakar) Adapun nifas, maka para ulama telah bersepakat bahwa secara umum semua hukum yang belaku pada haid juga berlaku pada nifas.
[Lihat: An-Nail: 1/51-53 dan As-Subul: 1/167-168]
5. Semua bangkai najis kecuali empat bangkai: Manusia, hewan yang hidup di air, belalang dan hewan yang darahnya tidak mengalir.
Berdasarkan hadits Ibnu Abbas riwayat Muslim secara marfu’, “Kalau kulit bangkai itu telah disamak maka dia telah suci.” Jadi sebelum dia disamak hukumnya adalah najis. Dikecualikannya keempat bangkai di atas karena adanya dalil-dalil sebagai berikut:
Nabi -shallallahu alaihi wasallam- bersabda tentang manusia, “Seorang mukmin tidaklah najis, ketika hidup dan setelah matinya.” (HR. Asy-Syafi’i dari Ibnu Abbas). Beliau juga bersabda tentang laut, “Dia penyuci airnya dan halal bangkainya.” (HR. Imam Empat dari Abu Umamah). Dan Anas bin Malik berkata, “Kami pernah berperang bersama Nabi sebanyak 7 kali dan kami hanya memakan belalang.” (HR. Al-Bukhari) Dan perintah Nabi untuk mencelupkan lalat yang jatuh ke minuman dalam hadits Abu Hurairah riwayat Al-Bukhari, menunjukkan tidak najisnya bangkai lalat dan hewan lain yang darahnya tidak mengalir.
[Lihat: Al-Bidayah: 1/55-56, An-Nail 1/32-33, 71-73, Al-Mumti', 1/447-450]
6. Liur anjing
Dari Abu Hurairah secara marfu’, “Sucinya bejana kalian kalau anjing meminum darinya adalah dengan mencucinya sebanyak tujuh kali, cucian pertamanya dengan tanah.” (HR. Muslim). Sabda Nabi ‘sucinya’ menunjukkan sebelumnya dia adalah najis, maka itu menunjukkan najisnya liur anjing.
Adapun cara mencucinya maka salah satu caranya telah disebutkan dalam hadits di atas. Cara yang kedua tersebut dalam hadits Abdullah bin Mughaffal, “Kalau anjing meminum dari bejana kalian maka cucilah bejananya sebanyak tujuh kali (dengan air) dan pada cucian yang kedelapan campurlah airnya dengan tanah.” HR. Muslim
[Lihat: An-Nail: 1/46-48 dan Al-Mumti': 1/417-418]
Selain dari yang telah kami sebutkan di atas, ada persilangan pendapat di kalangan ulama apakah dia najis atau bukan. Misalnya pada tinja hewan yang haram dimakan, tubuh anjing, orang kafir, darah selain haid, khamar, babi dan selainnya. Dan kami lebih menguatkan pendapat yang menyatakan tidak najisnya, karenanya kami tidak menyebutkannya di sini. Wallahu a’lam bishshawab.