Rabu, 12 Oktober 2011

sex bebas??????


Mungkin kata itu sudah tidak asing lagi di telinga kitasebagai slogan untuk menolak adanya free sex.  free sex,bahasa anak muda sekang namun taukah anda bahwa kita melakuan dosa besar jika mengikuti tren itu. sex bebas atau dalam islam disebut  zina sesungguhnya sudah dilarang oleh Allah SWT. Dengan ancaman dosa yang sangat besar dan menyakitkan,di dunia maupun  akhirat.

Disaat kita melakukannya kita akan merasakan kenikmatan,namun taukah bahwa enikmatan itu hanya sementara,dan itu hasil bujuk rayu musuh kita. setan,setan adalah musuh kita yang nyata.dalam sabda rosul sudah disebutkan hukuman bagi pelaku zina.

bagi pelaku yang belum menikah baik pria maupun wanita dihukum dengan 100x cambuk dan di asingkan selama satu tahun.Dan pelaksanana hukuman itu dihadapan masyarakat.dan pelaku yang sudah menikah di ranjam hingga mati.berikut sabda nabi:

Ada sebuah hadits dalam Shahihain bahwasanya datang seorang Arab gunung kepada Nabi Shallallaahu ’alaihi wasallam, lalu berkata:

” يَا رَسُوْلَ اللهِ! إِنَّ ابْنِى كَانَ عَسِيفًا ( أَجِيرًا ) عَلَى هَذَا، فَزَنَى بِامْرَأَتِهِ وَإِنِّيْ أُخْبِرْتُ أَنَّ عَلَى ابْنِى الرَّجْمَ، فَافْتَدَيْتُ مِنْهُ بِمِائَةٍ مِنَ الْغَنَمِ وَوَلِيدَةٍ ( جَارِيَةٍ )، فَسَأَلْتُ أَهْلَ الْعِلْمِ فَأَخْبَرُوْنِيْ أَنَّ عَلَى ابْنِى جَلْدُ مِائَةٍ وَتَغْرِيبُ عَامٍ، وَأَنَّ عَلَى امْرَأَةِ الرَّجُلِ الرَّجْمَ “
“Wahai Rasulullah! Sesungguhnya anak lelakiku bekerja kepada si fulan, lalu ia berzina dengan istrinya. Diberitakan kepadaku bahwa anak lelakiku harus dirajam. Maka aku membayar fidyah darinya dengan seratus ekor kambing dan seorang budak wanita. Kemudian, aku bertanya kepada ulama dan mereka memberitahukan kepadaku bahwa anak lelakiku harus dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Adapun istri si fulan itu harus dirajam.“
Lalu, Nabi Shallallaahu ’alaihi wasallam bersabda:
 وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لأَقْضِيَنَّ بَيْنَكُمَا بِكِتَابِ اللَّهِ، أَمَّا الْوَلِيدَةُ وَالْغَنَمُ رَدٌّ عَلَيْكَ، وَعَلَى ابْنِكَ جَلْدُ مِائَةٍ وَتَغْرِيبُ عَامٍ، وَاغْدُ يَا أُنَيْسُ إِلَى امْرَأَةِ هَذَا، فَإِنِ اعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا “
“Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, sungguh aku akan menetapkan hukum di antara kalian berdua dengan kitab Allah, ambillah kembali budak wanita dan kambing itu olehmu adapun anak lelakimu harus dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Pergilah engkau wahai Unais kepada istri si fulan ini. Jika ia mengakui (perbuatannya), rajamlah ia.” (Lalu, ia pun pergi kepada wanita tersebut dan wanita itu pun mengakuinya. Maka Nabi Shallallaahu ’alaihi wasallam memerintahkan agar wanita tersebut dirajam, lalu dirajamlah ia).
وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ
”Dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allahk dan hari akhirat. Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nuur [24]: 2)
Derita orang yang dirajam adalah bukti bahwa dosa orang yang berbuat zina adalah sangat besar.jadi jangan kita sekali-kali mendekati atau berbuat zina. karena adzab yang diberikan Allah amat pedih. mulai dari adzab di dunia seperti aib yang mungkin tidak bisa kita lupakan,belum lagi resiko penyakit yang siap menyerang para pelaku zina. dan anak yang dilahirkan pun mendapat cap yang buruk.apa lagi anak yang dilahirkan perempuan maka aib yang ditimbulkan terbawa sampai ia dewasa. 


Apa kita tidak kasihan,dan memikirkan masadepan anak kita,dan masadepan kita. Jika kita berfikir darpada kita zina lebi baik kita nikah. kan nika juga wajib bagi manusia selain mempertahankan ras manusia juga sebagai ibadah yang wajib dilakukan.semoga kita bisa merenungkan apa yang telah kita perbuat selama ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar